Perusahaan Multifinance (MFC) adalah jenis entitas keuangan yang menyediakan berbagai layanan dan produk keuangan kepada perusahaan dan individu. Mereka menawarkan pinjaman konsumen, pinjaman modal kerja, pembiayaan sewa, dan anjak piutang. Biasanya mereka juga bisa menawarkan layanan investasi dan asuransi. MFI hadir sebagai perusahaan mandiri, meskipun bank-bank besar memiliki program dan layanan multifinance mereka sendiri. Bank-bank, jasa pertukaran valuta asing, asuransi, dan perusahaan-perusahaan multifinance beroperasi secara bersamaan dalam lanskap ekonomi, memberi manfaat bagi bisnis skala kecil dan segmen populasi yang belum menggunakan bank.
Meskipun bank dan MFI menjalankan fungsi untuk memberikan mengeluarkan dan meminjamkan dana kepada para peminjam mereka masing-masing, bank dan MFI beroperasi secara berbeda. Sementara bank dapat mengambil uang langsung dari nasabah, MFI hanya bisa mengambil kembali uang pinjaman dari nasabah mereka dan tidak memiliki lisensi untuk menerima simpanan uang dari masyarakat umum. MFI mengumpulkan dana dari pinjaman, obligasi, dan instrumen utang lainnya. Faktor pembeda lain antara bank dan MFI adalah bahwa MFI memiliki fleksibilitas lebih dalam kriteria pemberian pinjamannya, dan dapat juga memberikan pinjaman kepada pelanggan dengan skor kredit lebih rendah atau yang tidak memenuhi persyaratan jaminan.
Sebagai salah satu sarana umum untuk mendapatkan kredit di Indonesia, perusahaan multifinance berkontribusi secara signifikan terhadap kesuksesan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM ini bergantung pada kegiatan pembiayaan untuk menjalankan operasi harian mereka. Usaha-usaha ini harus membeli atau menyewa properti penting, seperti utilitas berat, untuk melakukan kegiatan usahanya. UMKM ini berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan multifinance dalam segmen pasar tertentu untuk memfasilitasi hal tersebut. Oleh sebab itu, nilai total pinjaman dari MFI di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sumber: Data CEIC
Lanskap Regulasi MFI di Indonesia
Mirip dengan bank-bank, MFI diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Sebelum pendirian OJK pada tahun 2011, MFI berada di bawah pengawasan Bapepam. OJK menerbitkan peraturan nomor 28/POJK.05/2014 untuk mengatur perizinan dan pengawasan perusahaan-perusahaan multifinance di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pentingnya perusahaan multifinance dalam skema ekonomi yang lebih besar. Karena banyak bisnis bergantung pada MFI untuk membeli dan menyewa peralatan untuk operasi mereka, pemerintah Indonesia secara langsung terlibat dalam pengawasan MFI. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan multifinance berkewajiban untuk beroperasi dalam kerangka regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis.
Berdasarkan regulasi tersebut di atas, entitas harus mengikuti sejumlah langkah untuk dapat dibentuk sebagai perusahaan multifinance dan diwajibkan untuk memenuhi beberapa kriteria terkait modal minimum, keanggotaan, pembatasan tenaga kerja, dan kepemilikan.
Situasi Pasar Saat Ini di Indonesia
Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, pembiayaan bersih oleh perusahaan-perusahaan multifinance tumbuh sebesar 14,57% YoY pada Januari 2023. Hal ini menunjukkan potensi besar untuk ekspansi lebih lanjut dan kolaborasi dengan beberapa segmen industri di Indonesia.
Saat ini, ekosistem MFI paling banyak berkontribusi pada industri otomotif di Indonesia. Banyak harga dari kendaraan bermotor naik dalam beberapa tahun terakhir, memaksa UMKM untuk mencari alternatif baru untuk menutupi kenaikan biaya. Melalui perusahaan multifinance, pelanggan hanya perlu membayar uang muka kepada dealer, daripada bunga yang sebelumnya disepakati pada kendaraan bermotor yang mungkin mereka telah beli sebelumnya.
Selain sektor otomotif, peran perusahaan multifinance telah berkembang selama bertahun-tahun. Sejumlah besar UMKM menggunakan utilitas berat dari tahun ke tahun, dan banyak dari usaha-usaha ini telah bermitra dengan MFI di berbagai sektor. Salah satunya adalah pembiayaan investasi, yang perannya menjadi populer dalam menyediakan pendanaan untuk usaha baru. IMF yang membiayai investasi dalam usaha-usaha tersebut juga memberikan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur, yang sangat penting untuk pertumbuhan.
Dalam jangka panjang, segmen pembiayaan modal kerja juga akan mendapat manfaat dari kehadiran MFI. MFI dapat memberikan modal kerja yang substansial kepada usaha-usaha ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang sebelumnya disepakati di bawah pengawasan OJK. Mereka juga dapat memberikan dukungan kredit untuk pembiayaan berbagai proyek yang dipesan oleh pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Perusahaan Multifinance dan Inklusi Keuangan di Indonesia
Industri jasa keuangan di Indonesia telah mengalami kemajuan yang baik dalam menjangkau masyarakat yang belum tidak mendapatkan pelayanan yang memadai. Namun demikian, masih ada kebutuhan mendesak untuk menjangkau lebih jauh masyarakat yang belum mendapatkan akses ke bank. Menurut laporan tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ke-28 dalam Indeks Inklusi Keuangan Global, menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal di belakang beberapa negara berkembang lainnya dalam hal inklusi keuangan. Hal ini menunjukkan adanya peluang besar untuk menjangkau pasar yang belum terjangkau di negara ini, sehingga memungkinkan lebih banyak segmen untuk mendapatkan manfaat dari perusahaan multifinance.
Pendidikan dan infrastruktur yang buruk menjadi alasan pasar ini tetap terisolasi dari dunia luar. Selain itu, geografi yang kompleks membuat banyak lembaga keuangan kesulitan membuka cabang baru di banyak wilayah di Indonesia. Karena biaya operasional mendirikan bisnis baru di daerah-daerah ini lebih besar daripada manfaatnya, perkembangan menjadi lambat dan tidak konsisten. Karena perusahaan multifinance memiliki jangkauan baik di daerah pedesaan maupun perkotaan, perusahaan ini dapat membantu menutup kesenjangan ini. Dorongan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan membuka jalan bagi perusahaan multifinance untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Perluasan ekosistem MFI melalui teknologi
Rencana Aksi dan Rencana Jalur Inovasi Keuangan Digital 2020-24 yang diluncurkan oleh OJK diharapkan memberikan dorongan bagi pemain multifinance untuk memanfaatkan beragam kemampuan teknologi yang muncul, menjangkau segmen pelanggan baru, sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan. Dengan kemajuan teknologi, pinjaman digital dan aktivitas e-commerce diperkirakan akan menunjukkan tren positif.
Lanskap pasar yang berubah mendorong transisi dan penggunaan sistem baru yang didukung oleh digitalisasi. Perusahaan-perusahaan multifinance di Indonesia memiliki kesempatan untuk berinovasi dan mendigitalisasikan proses mereka. Menciptakan kehadiran online di pasar pembiayaan akan memberikan kesempatan bagi MFI untuk memperluas basis peminjam dan portofolio pemberian pinjaman. Rencana yang dibuat oleh OJK bertujuan untuk lebih lanjut mendukung inovasi di ruang digital, dan akan menciptakan lebih banyak peluang kerjasama multifinance.
Pertanyaan Umum:
- Apa itu perusahaan multifinance?
Perusahaan multifinance adalah lembaga pemberi pinjaman di Indonesia yang memberikan kredit kepada bisnis dan peminjam individu untuk melakukan layanan atau membeli produk. Perusahaan multifinance ini berbeda dari bank karena perusahaan ini tidak menerima simpanan uang dari nasabah dan hanya dapat mendapatkan pembayaran pinjaman dari para debitur.
- Apakah bank dan perusahaan multifinance melakukan peran yang sama di Indonesia?
MFI berbeda dari bank karena, meskipun keduanya memberikan pinjaman kepada publik, MFI tidak memiliki lisensi untuk menerima simpanan uang tunai. MFI mengumpulkan dana dengan menerbitkan surat utang dan melalui modal yang diinvestasikan oleh pemilik perusahaan dan investor. Selain itu, MFI lebih fleksibel dan berani mengambil risiko dalam kriteria pemberian pinjaman mereka dan menawarkan pinjaman bahkan kepada pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan jaminan atau tidak memiliki riwayat kredit yang kuat.
- Siapa yang mengatur perusahaan multifinance di Indonesia?
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah badan pengatur untuk semua perusahaan multifinance di Indonesia. Semua tahap pendirian MFI, termasuk pendirian, kepemilikan, keanggotaan, dan persyaratan kepatuhan lainnya diawasi oleh OJK.